Sejak DJP mewajibkan penggunaan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), banyak perusahaan manufaktur di kawasan industri Cikarang dan Bekasi masih mengelola faktur pajak secara terpisah dari sistem ERP mereka. Akibatnya, staf akuntansi harus melakukan input ganda โ€” sekali di ERP, sekali lagi di aplikasi e-Faktur DJP.

Masalah Utama Tanpa Integrasi e-Faktur

Pabrik yang belum mengintegrasikan e-Faktur ke sistem ERP manufaktur Bekasi menghadapi tantangan nyata setiap bulan:

๐Ÿ’ก Pabrik komponen elektronik di Cikarang berhasil memangkas waktu pelaporan PPN dari 3 hari menjadi 4 jam setelah mengintegrasikan e-Faktur ke MyERP+.

Bagaimana Integrasi e-Faktur Bekerja di MyERP+

MyERP+ mengintegrasikan e-Faktur DJP langsung ke dalam alur kerja penjualan dan pembelian. Ketika tim sales membuat invoice di modul Sales, sistem secara otomatis menerbitkan e-Faktur dengan nomor seri yang sudah disetujui DJP, tanpa perlu berpindah aplikasi.

Sebagai software ERP untuk pabrik di Cikarang dan Bekasi, MyERP+ memahami kebutuhan pelaporan pajak pabrik di kawasan industri โ€” dari rekonsiliasi PPN Masukan vs Keluaran hingga laporan SPT Masa yang siap upload.

Fitur e-Faktur di MyERP+

Dengan integrasi ini, tim akuntansi pabrik Anda di EJIP, MM2100, atau Jababeka dapat fokus pada analisis keuangan yang lebih strategis, bukan pekerjaan input manual yang berulang.