Sejak DJP mewajibkan penggunaan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), banyak perusahaan manufaktur di kawasan industri Cikarang dan Bekasi masih mengelola faktur pajak secara terpisah dari sistem ERP mereka. Akibatnya, staf akuntansi harus melakukan input ganda โ sekali di ERP, sekali lagi di aplikasi e-Faktur DJP.
Masalah Utama Tanpa Integrasi e-Faktur
Pabrik yang belum mengintegrasikan e-Faktur ke sistem ERP manufaktur Bekasi menghadapi tantangan nyata setiap bulan:
- Input data faktur pajak secara manual dua kali (ERP dan aplikasi DJP)
- Risiko ketidakcocokan data antara sistem ERP dan pelaporan SPT
- Proses rekonsiliasi PPN yang memakan waktu berhari-hari di akhir bulan
- Potensi denda dan sanksi akibat kesalahan pelaporan pajak
๐ก Pabrik komponen elektronik di Cikarang berhasil memangkas waktu pelaporan PPN dari 3 hari menjadi 4 jam setelah mengintegrasikan e-Faktur ke MyERP+.
Bagaimana Integrasi e-Faktur Bekerja di MyERP+
MyERP+ mengintegrasikan e-Faktur DJP langsung ke dalam alur kerja penjualan dan pembelian. Ketika tim sales membuat invoice di modul Sales, sistem secara otomatis menerbitkan e-Faktur dengan nomor seri yang sudah disetujui DJP, tanpa perlu berpindah aplikasi.
Sebagai software ERP untuk pabrik di Cikarang dan Bekasi, MyERP+ memahami kebutuhan pelaporan pajak pabrik di kawasan industri โ dari rekonsiliasi PPN Masukan vs Keluaran hingga laporan SPT Masa yang siap upload.
Fitur e-Faktur di MyERP+
- Penerbitan e-Faktur otomatis saat invoice dibuat
- Validasi NPWP dan data PKP secara real-time
- Rekonsiliasi PPN Masukan vs Keluaran otomatis
- Ekspor CSV siap upload ke aplikasi e-Faktur DJP
- Laporan SPT Masa PPN 1111 otomatis
Dengan integrasi ini, tim akuntansi pabrik Anda di EJIP, MM2100, atau Jababeka dapat fokus pada analisis keuangan yang lebih strategis, bukan pekerjaan input manual yang berulang.